MASYARAKAT PEDULI INVESTOR( MPI )
PENDAHULUAN
Dengan semakin berkembangnya Industri di Kabupaten Bekasi khususnya Kawasan MM2100, semakin banyak pula dampak yang muncul di masyarakat baik yang bersifat positip ataupun negatif, bahkan tidak jarang muncul Konflik antara warga sendiri dan yang sangat mutakhir adalah adanya demo buruh yang tidak sesuai aturan sehingga berdampak terhadap jalannya proses produksi di Perusahaan dan macetnya jalan umum yang menuju kawasan industri maupun jalan tol serta berakibat menurunnya PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN yang secara luas akan mempengaruhi terhambatnya INVESTASI di negeri ini.
Berkenaan dengan hal tersebut maka kami membentuk wadah lembaga swadaya masyarakat MASYARAKAT PEDULI INVESTOR ( MPI ) dengan tujuan :
c. Anggota Istimewa adalah Tokoh masyarakat yang mempunyai pengaruh dan kontribusi
terhadap masyarakat di wilayah MM2100 dan sekitarnya.
d. Masa keanggotaan akan berakhir bila ada surat pernyataan mundur dari keanggotaan ,
meninggal atau dikeluarkan oleh Pengurus karena tidak patuh terhadap aturan
keorganisasian MPI
e. Setiap anggota MPI wajib patuh terhadap instruksi dan aturan organisasi dan pengurus
serta wajib menjaga Etika dalam berperilaku
f. Setiap anggota yang terlibat dalam unit bisnis wajib menjaga profesionalisme dalam
berbisnis dan patuh terhadap arahan Pengurus dan Dewan Penasehat.
PENGURUS
a. Pengurus dipilih berdasarkan perwakilan masyarakat sekitar wilayah MM2100 dan
dipilih oleh perwakilan anggota
b. Setiap pengurus harus punya komitmen dalam kerukunan dan persaudaraan
c. Pengurus harus taat dan patuh terhadap aturan organisasi dan mau menerima
masukan dari Dewan Penasehat dan Dewan Pendiri
d. Pengurus terdiri dari ; KETUA UMUM, Ketua I : Bidang Ekonomi, Ketua II : Bidang
Sosial, Ketua III : Bidang Keamanan, Sekretaris Umum, Bendahara dan Konsultan
Hukum.
e. Kepengurusan lainnya dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi
f. Masa Kerja Pengurus 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode saja.
g.Pergantian pengurus harus melimpahkan hak dan wewenangnya kepada pengurus
berikutnya.
DEWAN PENASEHAT
a. Dewan Penasehat harus mempunyai kompetensi terhadap organisasi dan kepemimpinan yang kuat.
b. Dewan Penasehat diusulkan dan dipilih oleh Pengurus
DEWAN PENDIRI
a. Dewan Pendiri adalah orang yang mempunyai kompetensi bidang sosial, ekonomi dan
keamanan.
b. Dewan pendiri bertugas mengawasi kinerja pengurus
c. Dewan pendiri mempunyai kewenangan demi kemajuan organisasi untuk melakukan
tindakan menon aktifkan dan pemberhentian pengurus
d. Dewan pendiri mempunyai kewenangan dalam memberikan masukan kepada
pengurus.
RUANG LINGKUP KEGIATAN EKONOMI
UNIT BISNIS MPI
A. PT. SERIBU KAWAN INDONESIA
B. Wadah Koperasi
C. Pengelolaan/jual beli limbah ex produksi
b.1. Supplier ATK
b.2. Supplier Sembako
b.3. Supplier Safety Equipment
b.4. Supplier Seragam
b.5. Assistensi Tenaga Kerja Asing dan Perijinan
B.6. Pengadaan Tenaga Cleaning Service & Pertamanan
SOSIAL
a. Membantu kegiatan CSR Perusahaan & MM2100
b. Membantu mencari kesempatan kerja
c. Melatih berwiraswasta
KEAMANAN
a. Membantu Perusahaan Rekan Bisnis dalam pengamanan Perusahaan
b. Memberikan assistensi pengawalan Executive Perusahaan Rekan Bisnis
KONSULTAN HUKUM
a. Memberikan Advokasi Hukum.
b. Memberikan Konsultasi hukum agar lebih dapat memahami peraturan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Memberikan bantuan hukum bagi pengurus dan anggota MPI
SUMBER PENDANAAN
Dana operational dan kegiatan organisasi berasal dari beberapa sumber :