Kamis, 26 Jun 2025
Home
Search
Menu
Share
More

Tentang

MASYARAKAT PEDULI INVESTOR( MPI )

PENDAHULUAN
Dengan semakin berkembangnya Industri di Kabupaten Bekasi khususnya Kawasan MM2100, semakin banyak pula dampak yang muncul di masyarakat baik yang bersifat positip ataupun negatif, bahkan tidak jarang muncul Konflik antara warga sendiri dan yang sangat mutakhir adalah adanya demo buruh yang tidak sesuai aturan sehingga berdampak terhadap jalannya proses produksi di Perusahaan dan macetnya jalan umum yang menuju kawasan industri maupun jalan tol serta berakibat menurunnya PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN yang secara luas akan mempengaruhi terhambatnya INVESTASI di negeri ini.
Berkenaan dengan hal tersebut maka kami membentuk wadah lembaga swadaya masyarakat MASYARAKAT PEDULI INVESTOR ( MPI ) dengan tujuan :

  1. Membantu dalam kelancaran berinvestasi di Kawasan MM2100 dan sekitarnya
  2. Membantu masyarakat sekitar dalam peningkatan pendapatan dan mengurangi
    pengangguran
  3. Membantu Aparat Keamanan dan Pemerintah daerah dalam menciptakan RASA AMAN
    dalam berinvestasi di Wilayah MM2100 dan sekitarnya.
  4. Meningkatkan nilai silaturahmi dan rasa persatuan sesama penduduk sekitar MM2100
    khususnya, warga Kabupaten Bekasi dan semua orang yang mencari nafkah di wilayah
    MM2100 dan sekitarnya.
  5. Memberikan kesempatan masyarakat menciptakan peluang kerja dan wiraswasta.
    Wadah ini nantinya menjadi CENTER OF BUSSINESS bagi masyarakat disekitar wilayah
    MM2100, dan wadah ini tidak akan menggangu pada usaha yang telah berjalan pada saat
    ini bahkan Wadah ini nantinya diharapkan menjadi sarana dalam diversifikasi usaha yang
    sudah ada.
    LSM-MPI menggolongkan area kawasan industri MM2100 menjadi dua zona yaitu zona
    inti meliputi 7 desa dan zona penyanggah yaitu daerah diluar 7 desa.
    Keanggotaan dari wadah ini adalah semua warga zona inti sekitar wilayah MM2100 ,
    wilayah penyanggah MM2100 maupun warga lain yang mempunyai komitmen dalam
    meningkatkan Produktivitas dan Investasi di MM2100 dan sekitarnya.
    Kepengurusan nantinya diwakilkan pada setiap wilayah dengan jumlah yang proporsional
    atau sama setiap desanya .
    Evaluasi kegiatan MPI dievaluasi melalui masukan dari investor, perwakilan masyarakat
    dan tokoh masyarakat serta pengusaha-pengusaha lokal.
    UMUM
    KEANGGOTAAN
    a. Anggota Tetap Masyarakat Investor ( MPI ) adalah semua warga yang berada disekitar
    Wilayah MM2100 dan sekitarnya
    b. Anggota Tidak Tetap adalah warga yang berdomisili tidak tetap di wilayah MM2100 dan
    sekitarnya

c. Anggota Istimewa adalah Tokoh masyarakat yang mempunyai pengaruh dan kontribusi
terhadap masyarakat di wilayah MM2100 dan sekitarnya.
d. Masa keanggotaan akan berakhir bila ada surat pernyataan mundur dari keanggotaan ,
meninggal atau dikeluarkan oleh Pengurus karena tidak patuh terhadap aturan
keorganisasian MPI
e. Setiap anggota MPI wajib patuh terhadap instruksi dan aturan organisasi dan pengurus
serta wajib menjaga Etika dalam berperilaku
f. Setiap anggota yang terlibat dalam unit bisnis wajib menjaga profesionalisme dalam
berbisnis dan patuh terhadap arahan Pengurus dan Dewan Penasehat.
PENGURUS
a. Pengurus dipilih berdasarkan perwakilan masyarakat sekitar wilayah MM2100 dan
dipilih oleh perwakilan anggota
b. Setiap pengurus harus punya komitmen dalam kerukunan dan persaudaraan
c. Pengurus harus taat dan patuh terhadap aturan organisasi dan mau menerima
masukan dari Dewan Penasehat dan Dewan Pendiri
d. Pengurus terdiri dari ; KETUA UMUM, Ketua I : Bidang Ekonomi, Ketua II : Bidang
Sosial, Ketua III : Bidang Keamanan, Sekretaris Umum, Bendahara dan Konsultan
Hukum.
e. Kepengurusan lainnya dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi
f. Masa Kerja Pengurus 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode saja.
g.Pergantian pengurus harus melimpahkan hak dan wewenangnya kepada pengurus
berikutnya.

DEWAN PENASEHAT
a. Dewan Penasehat harus mempunyai kompetensi terhadap organisasi dan kepemimpinan yang kuat.
b. Dewan Penasehat diusulkan dan dipilih oleh Pengurus
DEWAN PENDIRI
a. Dewan Pendiri adalah orang yang mempunyai kompetensi bidang sosial, ekonomi dan
keamanan.
b. Dewan pendiri bertugas mengawasi kinerja pengurus
c. Dewan pendiri mempunyai kewenangan demi kemajuan organisasi untuk melakukan
tindakan menon aktifkan dan pemberhentian pengurus
d. Dewan pendiri mempunyai kewenangan dalam memberikan masukan kepada
pengurus.

RUANG LINGKUP KEGIATAN EKONOMI
UNIT BISNIS MPI
A. PT. SERIBU KAWAN INDONESIA
B. Wadah Koperasi
C. Pengelolaan/jual beli limbah ex produksi
b.1. Supplier ATK
b.2. Supplier Sembako

b.3. Supplier Safety Equipment
b.4. Supplier Seragam
b.5. Assistensi Tenaga Kerja Asing dan Perijinan
B.6. Pengadaan Tenaga Cleaning Service & Pertamanan
SOSIAL
a. Membantu kegiatan CSR Perusahaan & MM2100
b. Membantu mencari kesempatan kerja
c. Melatih berwiraswasta
KEAMANAN
a. Membantu Perusahaan Rekan Bisnis dalam pengamanan Perusahaan
b. Memberikan assistensi pengawalan Executive Perusahaan Rekan Bisnis
KONSULTAN HUKUM
a. Memberikan Advokasi Hukum.
b. Memberikan Konsultasi hukum agar lebih dapat memahami peraturan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Memberikan bantuan hukum bagi pengurus dan anggota MPI

SUMBER PENDANAAN
Dana operational dan kegiatan organisasi berasal dari beberapa sumber :

  1. Management Fee dari Unit Bisnis
  2. Dana CSR perusahaan
  3. Sponsor Pengusaha sekitar Kawasan
    BATASAN
    Organisasi tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun bila tidak ada kegiatan yang
    melibatkan organisasi, sehingga tetap menjaga nilai profesional.
    PINJAMAN
    Organisasi dalam langkah awalnya menjalankan bisnis dapat meminjam modal baik
    dengan atau tanpa jaminan kepada instansi keuangan atau Pengusaha , begitu juga
    dalam pengembangan bisnis.
    DEWAN PENDIRI
  4. Dr. H Anwar Musyadad,​​ S.H., M.H : Ketua Umum
  5. Morio Nuryadi ​​: Sekretaris Jenderal
  6. Wijaya Chandra : Bendahara Umum