LSM MPI – Warga di sekitar kawasan industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dibuat kesal oleh PT Mayora Indah Tbk. Pasalnya perusahaan itu dinilai tidak peduli lingkungan.
“PT ini terkesan tidak peduli. Warga berkirim surat saja ke perusahaan itu tidak diterima,” kata Ketua Umum LSM MPI Doktor Anwar Musyadad.
Padahal surat itu hanya sebatas audiensi warga dengan pihak perusahaan.
“Warga sudah persuasif, pendekatan baik-baik baik dengan pihak perusahaan,” kata dia.
Warga berharap PT Mayora dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan peraturan daerah. Dimana perusahaan diminta menyerap tenaga kerja lokal.
Selain itu praktisi hukum itu juga menyoroti perihal perusahaan dalam menunaikan Corporate Social Responbility (CSR).
“Sudah ada aturannya, jika tanggung jawab sosial perusahaan tidak dijalankan terancam disanksi mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan kegiatan usaha,” kata Doktor Anwar.
Hal itu kata dia sesuai Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007, Tentang Penanaman Modal.
Dalam waktu dekat warga sekitar kawasan bersama dengan LSM-MPI akan segera melakukan aksi demo besar-besaran di perusahaan itu.