LSM MPI – Ketua Umum LSM Masyarakat Peduli Investor (MPI) yang juga praktisi hukum Doktor Anwar Musyadad menyoroti tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terkait perusahaan yang tidak menunaikan Corporate Social Responbility (CSR).
Di Kabupaten Bekasi misalnya, ribuan perusahaan berdiri namun tanggung jawab sosial kepada lingkungan sangat minim dan kurang dirasakan masyarakat.
“Sudah ada aturannya, jika tanggung jawab sosial perusahaan tidak dijalankan terancam disanksi mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan kegiatan usaha,”kata Doktor Anwar.
Hal itu kata dia sesuai Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007, Tentang Penanaman Modal.
“Jadi sudah tidak ada alasan perusahaan yang masih aktif tidak menyalurkan CSR kepada masyarakat,”kata dia.
Di daerah juga memiliki regulasi tersendiri seperti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Perda itu pun mengatur mengenai CSR. Tapi kita tidak tahu implementasinya sudah sejauh mana?. Ada tidak perusahaan yang disanksi karena tidak melaksanakan CSR. Kemana warga mengadu klo ada keluhan,”kata dia.
MPI mendapati fakta dilapangan, warga sekitar kawasan masih kesulitan mencari kerja dan tidak semua masyarakat merasakan manfaat CSR.
Padahal kata Doktor Anwar, jika satu aturan itu dijalankan, satu perusahaan fokus memberikan program sosial kepada masyarakat sekitar diyakini dapat mengentaskan kemiskinan ekstrim dan pengangguran.